DUGAAN KORUPSI

Mantan Wakil Bupati Rohul Diperiksa 6 Jam

Hukum | Sabtu, 27 Maret 2021 - 22:24 WIB

Mantan Wakil Bupati Rohul Diperiksa 6 Jam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan.(DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Hafith Syukri, yang juga calon bupati Rohul pada Pilkada 2020 menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Jumat (26/3/2021). Hafith di periksa atas kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). 

Saat ini polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mendalami dugaan penggelapan uang setoran mahasiswa di Universitas Pasir Pangaraian (UPP) yang dinaungi oleh YPRH.


Ditektur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman kasus yang dilaporkan alumni dan mahasiswa UPP

“Sudah. Ketua Yayasan sudah menghadiri pemeriksaan kemarin selama kurang lebih 6 jam,” ujar Kombes Teddy kepada Riaupos.co, Sabtu (27/3/2021).

Saat ditanya apa hasil dari pemeriksaan tersebut, Teddy belum bisa menyampaikan secara gamblang. Sampai saat ini proses hukum berjalan masih dalam tahap penyelidikan. Dia meminta wartawan untuk bersabar, menunggu hasil pendalaman penyidik.

“Sabar, tunggu saja. Lagian kan ini masih penyelidikan belum penyidikan. Jadi kita tunggu saja,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua YPRH Hafith Syukri saat dikonfirmasi Riaupos.co melalui layanan pesan singkat  belum merespon upaya konfirmasi yang dikirimkan. 

Diketahui sebelumnya, Polda Riau melalui Ditreskrimum tengah mendalami dugaan penggelapan uang setoran mahasiswa di UPP. Itu setelah adanya laporan serta aduan dari alumni dan mahasiswa UPP beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.

Saat ini, polisi telah mengambil langkah penyelidikan dengan melayangkan undangan wawancara terhadap saksi. Total sejak Rabu malam lalu sudah ada 7 saksi yang di periksa. Termasuk Ketua YPRH Hafith Syukri dan Bendahara yayasan bernama AA.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui telah terjadi dugaan penggelapan uang setoran mahasiswa yang diduga dilakukan oleh ketua dan bendahara yayasan. Dari keterangan polisi, informasi yang didapat sementara bahwa bendahara awalnya ingin menambah pemasukan untuk yayasan dengan mengikuti proyek.

Itu berdasarkan pengakuan pemeriksaan bendahara yayasan, AA. Diduga uang yang digunakan untuk modal proyek tersebut menggunakan uang yayasan yang berasal dari setoran mahasiswa tiap semesternya. 

Besaran uang yang terpakai adalah Rp1,5 miliar. Namun pada 2019, Rektor UPP kemudian meminta kepada yayasan dana untuk operasional kampus. Namum sang bendahara mengaku tidak ada uang. Yang terjadi, proses belajar terpaksa menggunakan dana talangan. 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook